HUKUM A. Menumbuh Kembangkan Kesadaran untuk Taat Hukum
1.Pengertian Hukum Islam,Ruang Lingkup, dan Tujuan bagi Manusia
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr. wb
Dengan mengucap Syukur Alhamdulillah.
Bahwasanya kami telah dapat membuat makalah walaupun tidak sedikit hambatan dan
kesulitan yang saya hadapi, tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan
Allah SWT.
Walaupun demikian, makalah ini masih
terdapat kekurangan dan belum dikatakan sempurna karena keterbatasan kemampuan
kami. Oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak
kami harapkan agar dalam pembuatan makalah di waktu yang akan
datang bisa lebih baik lagi.
Harapan kami semoga makalah ini berguna
bagi siapa saja yang membacanya.
Wabilahi Taufik
walhidayah Wasalamualaikum wr.wb.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... 1
DAFTAR ISI.................................................................................................................... 2
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
masalah.......................................................................................... 3
2. Rumusan
masalah.................................................................................................. 3
3. Tujuanpenulisan................................................................................................... 3
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Hukum Islam,Ruang Lingkup, dan Tujuan bagi Manusia 4
2. Hubungan
Manusia Dengan Hukum
Allah........................................................... 8
3. Peran Agama
Dalam Peumusan Dan Penegakan Hukum Yang Adil..................11
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan............................................................................................................ 7
2.Saran...................................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Banyaknya
generasi muda yang tidak tau-menau hukum agama yang sudah menjadi pedoman hidup
umat Islam dari zaman Rosulullah sampai sekarang.Dan banyaknya penafsiran yang
salah dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist sehingga melenceng dari konsep yang
sudah dipegang umat Islam dari zaman dulu ,hal itu yang mebuat kami mengangkat
tema ini sebagai tema makalah kami.
2.
Rumusan
Masalalah
Apakah generasi muda sekarang
mengetahui Hukum Islam ?
Apakah generasi muda sudah mengamalkan
apa yang di maksud dalam Hukum Islam?
3.
Tujuan Penulisan
Memahami tentang Hukum Islam yang benar menurut Al-Qur’an dan Hadist agar
bisa mengamalkanya dalam kehidupan sehari-hari.
HUKUM
A. Menumbuh
Kembangkan Kesadaran untuk Taat Hukum
1.Pengertian
Hukum Islam,Ruang Lingkup, dan Tujuan bagi Manusia
Menurut ahli
Uhsul Fikih hukum islam adalah ketentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan
orang mukallaf yang mengandung suatu tuntunan,pilihan atau yang menjadikan
suatu sebagai sebab,syarat,atau penghalang bagi adanya suatu yang
lain.Sedangkan menurut ahli fikih, hukum syar’i(islam) adalah akibat yang
timbul dari perbuatan orang yang mendapat beban Allah swt...dan hukum tersebut
di bagi menjadi 2 bagian yaitu:
a. Hukum taklifi, adalah
ketentuan Allah yang mengandung ketentuan untuk memilih antara yang di kerjakan
dan yang tidak dikerjakan. Hukum taklifi dibagi menjadi:
1). Ijab,adalah
ketentuan Allah yang menuntut untuk dilakukan suatu perbuatan dengan tuntunan
pasti (wajib).
2).Nadb,adalah
ketentuan Allah yang menuntut agar di lakukan suatu perbuatan dengan tuntutan
yang tidak harus di kerjakan. Sedangkan kerjaan yang dikerjakan secara sukarela
disebut sunah.
3). Tahrim,
adalah ketentuan Allah yang menuntut untuk ditinggalkan suatu perbuatan dengan
tuntutan tegas. Perbuatan yang dituntut untuk di tinggalkan disebut Haram.
4). Karahah,
adalah ketentuan Allah yang menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan
tuntutan yang tidak tegas untuk ditinggalkanya.Sedangkan perbuatan yang
dituntut untuk ditinggalkanya disebut makruh.
5).
Ibahah,adalah ketentuan Allah yang mengandung hak pilihan bagi orang mukallaf
antara mengerjakan dan meninggalkanya.Sedangkan perbuatanya disebut Mubah.
Dari penjelasan
di atas maka dapat di simpulkan
· Perbuatan yang dituntut untuk
dikerjakan (wajib dan unah)
· Perbuatan yang dituntut untuk
ditinggalkan(haram dan makruh)
· Perbuatan yang diperkenakan dipilih
untuk dikerjakan atau ditinggalkan (mubah)
Adapun
pembagian hukum syara’ dan penjelasanya sebagai berikut:
a) Wajib, perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat
pahala dan apabila d itinggalkan akan mendapat dosa.
Ditinjau dari segi pemberian beban kewajiban ini pada
setiap mukallaf dibagi menjadi dua bagian diantaranya:
Ø Wajib aini, artinya semua muslim tanpa
terkecuali wajib menjalankanya.
Ø Wajib kifa’i, artinya apabila sudah ada
seorang dari muslim(mukallaf) telah mengerjakan kewajiban maka mukallaf yang
lain yang tidak mengerjakan tidak berdosa.
b) Sunah, perbuatan yang jika dikerjakan
orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak
mendapat dosa(siksanya). Sunah di bagi menjadi 3 bagian, yaitu:
Ø Sunah Muakad, tuntutan yang kuat untuk
mengerjan suatu perbuatan.
Ø Sunah Nafilah, tuntutan serba anjuran
untuk mengerjakan suatu perbuatan.
Ø Sunah Fadilah, perbuatan yang dituntut
sebagai penambah kesempurnaan amal perbuatan.
c) Haram, perbuatan yang apabila di
tinggalkan akan mendapat pahala,dan apabila dikerjakan akan mendapat dosa.Haram
dibagi menjadi 2,yaitu:
Ø Haram karena sejak semula ditetapkan
(Lizatih),yaitu sesuatu yang ditetapkan Allah sejak semula, dikarenakan
mengandung kemadaratan dan bahaya,misalnya berzina.
Ø Haram karena adanya sesuatu dari
luar(Liaridhih), yaitu sesuatu yang tidak ditetapkan keharamanya , namun ada
penyebab yang mengharamkanya.
d) Makruh, perbuatan yang apabila
ditinggalkan akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat
siksa.Makruh di bagi menjadi 3 bagian,yaitu:
Ø Makruh tanziah, (lebih baik
ditinggalkan) misalnya : merokok.
Ø Makruh tarkul aula, (meninggalkan
perbuatan yang sebenarnya lebih baik dikerjakan).misalnya: sholat tahyatul
masjid.
Ø Makruh tahrim, (perbuatan yang dilarang
namun melarangnya menggunakan dalil zani) misalnya:pacaran.
e) Mubah, perbuatan yang dikerjakan dan
ditinggalkan sama-sama tidak mendapat pahala dan menerima siksa.
b. Hukum wad’i, adalah
ketentuan Allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu sebagai
sebab,syarat, atau penghalang sesuatu.Misalnya:
§ Sebab sesuatu, menjalankan sholat
menjadi sebab kewajiban wudhu.
Firman Allah
swt:
ڍﺎڍﻬﺎ۱ﻟﺬڍﻦ۱ﻣﻦﻮ۱ذاﻗﻤﺗﻢ۱ﻟﻰاﻟﺼﻟﻮﺖﻓﺎﻏﺴﻠﻮاﻮﺟﻮﻫﻜﻢﻮاﻳﺪﻳﻜﻢاﻟﻰاﻟﻣﺮاﻓﻖ
Artinya:
“Wahai
orang-orang yang beriman!Apabila kamu hendak melaksanakan sholat maka basuhlah
wajahmu dan tanganmu sampai siku...”(Q.S. al-maidah:6)
§ Syarat tertentu, kesanggupan mengadakan
perjalanan ke Baitullah menjadi syarat wajibnya menunaikan Haji.Misalnya:
ﻮﻟﻟﻪﻋﻟﻰاﻟﻧﺎﺲﺣﺞاﻟﺑﻳﺖﻣﻦاﺳﻄﺎعاﻟﻳﻪﺳﺑﻳﻼ
Artinya:”....Dan(di
antara) kewajiban manusia terhadap Allah melaksanakan ibadah Haji ke Baitullah,
yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”(Q.S. ali
imron:97)
§ Penghalang sesuatu, berbeda agama
menjadi penghalang harta pusaka memusakai.Misalnya:
ﻻﻳﺮث اﻟﻣﺳﻟم
اﻟﻜﺎﻓﺮﻮﻻﻳﺮث اﻟﻜﺎﻓﺮاﻟﻣﺳﻟم
Artinya:”Orang
muslim tidak dapat memusakai orang kafir dan orang kafir tidak dapat memusakai
orang muslim.”(Q.S.Muttafaq’alaih)
Hukum Islam
adalah hukum yang di tetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terapat
dalam Al-Qur’an dan di pertegas oleh Nabi Muhammad melalui sunah-Nya yang kini
terhimpun dengan baik dalam kitab Hadist.
Hukum Islam
dalam pengertian baik sebagai syari’at maupun fiqh dibagi menjadi dua bagian
,antara lain:
- Bidang ibadah
- Bidang Mu’amalah
Tujuan dari
hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan
mendatangkan masalah bagi mereka ,mengarahkan kepada kebenaran untuk mencapai
kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, dengan perantara segala yang bermanfaat
serta menolak yang modorat dan tidak berguna bagi kehidupan manusia.Sedangkan
menurut AbuIshaq al-shatibi,beliau merumuskan lima tujuan Hukum Islam
,diantaranya:
Ø Memelihara aspek agama(hifzul din)
Ø Memelihara aspek jiwa manusia dan
Humanisme(hifzul an nafs)
Ø Memelihara aspek akal(hifzal aql)
Ø Memelihara aspek harta(hifzal irz)
Ø Memelihara aspek keluarga(hifzlnasl)
2.Hubungan
Manusia dengan Hukum Allah serta Fungsinya dalam Kehidupan
Dalam ajaran islam,umat islam wajib
mentaati hukum yang ditetapkan Allah, karena orang yang mendapat beban itu
adalah mukallaf, baik berupa tuntunan pilihan maupun larangan.
Untuk itu ruang lingkup yang diurusi hukum islam menurut
pendapat al-Zahibi meliputi beberapa aspek diantaranya:
1. Hukum i'tiqadiyah yaitu sesuatu yang berkenaan dengan
akidah dan keyakinan seperti rukun iman yang ke enam.
2. Hukum amaliyah yaitu sesuatu yang berkenaan dengan
ibadah seperti shalat,puasa dan haji
3. Muamalah seperti jual beli, perkawinan,waris,pencurian
dsbg.
Menurut
Al-Qur'an setiap muslim wajib mentaati serta mengikuti kehendak Allah, kehendak
Rasul dan kehendak ulil amri.
Adapun kehendak
Allah yang berupa ketetapan yang tertulis di dalam Al-Qur'an. Sebagaimana
firman Allah
ﯿﺎﯿﮭﺎﺍﻠﺬﻴﻦﺍﻣﻨﻮﺍﻁﻴﻌﻮﺍﻠﻠﻪ
ﻭﺍﻁﻴﻌﻮﺍﻠﺮﺴﻮﻞﻭﺍﻭﻠﻰﺍﻻﻤﺮﻤﻨﮑﻢ
Artinya: wahai
orang orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul(Muhammad) dan ulil amri
diantara kami. . .(Q.S.an-Nisa(4):59
aturan hukum
islam mengenai larangan khamar dan maisir. Sebagaimana firman Allah:
ﻴﺴﻠﻮﻨﻚﻋﻦﺍﻠﺨﻤﺮﻭﺍﻠﻤﻴﺴﺮۗ
ﻘﻞﻔﻴﻬﻤﺎﺍﺜﻢﮐﺒﻴﺮﻮﻤﻨﺎﻔﻊﻠﻟﻨﺎﺲۖﻮﺍﺜﻤﻬﻤﺎﺍﮐﺒﺮﻤﻦﻨﻔﻌﻬﻤﺎ
Artinya: mereka
menanyakan kepadamu Muhammad tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih
besar dari pada manfaatnya . . .(Q.S.al-Baqarah(2):29).
Juga selain itu
Allah mengharamkan perbuatan mabuk di waktu shalat. Firman Allah
ﻴﺎﻴﻬﺎﺍﻠﺬﻴﻦﺍﻤﻨﻮﺍﻻﺘﻘﺮﺒﻮﺍﺼﻠﻮﺓ
ﻮﺍﻨﺘﻢﺴﮑﺎﺮﻯﺤﺘﻰﺘﻌﻠﻤﻮﺍﻤﺎﺘﻘﻮﻠﻮﻥ
Artinya: Wahai
orang beriman janganlah kamu mendekati shalat. Ketika kamu dalam keadaan mabuk,
sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan. . ..(Q.S.an-Nisa(4):59.
Akhirnya
menjadi lebih tegas tanpa syarat dan laranganya dinyatakan secara mutlak,
firman Allah
ﻴﺎﻴﻬﺎﺍﻠﺬﻴﻦﺍﻤﻨﻮﺍﻨﻤﺎﺍﻠﺨﻤﺮﻮﺍﻠﻤﻴﺴﺮﻮﺍﻻﻨﺼﺎﺏﻮﺍﻻﺯﻻﻢﺭﺠﺲﻤﻦﻋﻤﻞﺍﻠﺸﻴﻄﻦﻔﺎﺠﺘﻨﺒﻮﻩﻠﻌﻠﮐﻢﺘﻔﻞﺤﻮﻦ
Artinya: wahai
orang beriman, sesungguhnya minuman keras,berjudi berkurban untuk berhala dan
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung Q.S. Al-Maidah:90.
Fungsi hukum
islam dalam kehidupan bermasyarakat
a. Ibadah
sebagai fungsi utama bagi manusia karena manusia sebagai mahluk ciptaan Allah.
b. Fungsi amar
makruf nahi munkar ebuah perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang
baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat
c. Fungsi
zawajir Fungsi hokum islam sebagai sarana
pemaksa yang melindungi warga dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang
membahayakan
d. Fungsi
tanzim wal islah al ummmah yaitu hukum islam sebagai sarana untuk mengatur
sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujud
masyarakat yang harmonis, aman, sejahtera.
3. Peran Agama
dalam Perumusan Hukum
Kaidah atau
aturan yang mengikat tidak akan berjalan dengan baik kecuai bila disertai
sarana kekuatan untuk memelihara dan membantunya aar tetap hidup dihormati dan
tetap berjalan sebagaimana firman Allah
ﻮﻤﺎﺍﺘﮐﻢﺍﻠﺮﺴﻮﻞﻔﺨﺬﻮﻩﻮﻤﺎﻨﻬﻜﻢﻋﻨﻪﻔﺎﻨﺘﻬﻮۚﻮﺍﺘﻘﻮﺍﻠﻠﻪۗﺍﻥﺍﻠﻠﻪﺸﺪﻴﺪﺍﻠﻌﻘﺎﺏ
Artinya : “apa
yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka
tinggalkan dan bertaqwalah kepada Allah sungguh Allah sangat keras hukumnya”.
Dalam kehidupan
beragama perlu dirumuskan nilai humanisme dan religius dalam masyarakat
berbangsa,bernegara dan beragama salah satu yang harus di implementasikan dalam
kehidupan bersama.
Ada tiga
program inti yang perlu di cermati dan di fahami yaitu
1. Terwujudnya masyarakat yang agamis, berperadaban luhur,
berbasiskan hati nurani yang diilhami dan disinari ajaran agama. Firman Allah
2.
ﻤﻦﻴﻄﻊﺍﻠﺮﺴﻮﻞﻔﻘﺪﺍﻄﺎﻉﺍﻠﻠﻪۚﻮﻤﻦﺘﻮﻠﻰﻔﻤﺎﺍﺮﺴﻠﻨﻚﻋﻠﻴﻬﻢﺤﻔﻴﻈﺎ
Artinya :Barang
siapa menaati Rasul Muhammad maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan
barang siapa berpaling dari kebenaran itu, maka kami tidak mengutusmu Muhammad
untuk menjadi pemelihara mereka. Q.S.an-Nisa:8
2. Terhindarnya perilaku radikal, ekstrim, tidak toleran
dan eksklusif dalam kehidupan beragama,sehingga terwujud masyarakat yang rukun,
damai dalam kebersamaan dan ketentraman.
3. Terbinanya masyarakat yang dapat menghayati
mengamalkan ajaran2 agama dengan sebenarnya, mengutamakan persamaan, menghargai
hak asasi manusia dan menghormati perbedaan melalui internalisasi ajaran agama.
Masa Umar bin
Khatab terjadi kemarau panjang,sehingga peternakan tidak berkembang dan paner
tidak berhasil. Disinilah Umar r.a. Mengeluarkan dua macam keputusan yaitu
a. Mengundurkan pemungutan zakat binatang ternak hingga
masa kekeringan berakhir dan binatang ternak berkembang kembali.
b. Menghentikan hukuman potong tangan bagi pencuri ketika
itu, umar r.a. Berkata Janganlah kamu potong tangan pada setangkai buah al-izq
kurma dan jangan pula pada tahun kekeringan atau kelaparan.
B. Peran Agama
dalam Perumusan dan Penegakan Hukum yang Adil
1. Agama Mengajarkan Keadilan
Persamaan hak dimuka hukum merupakan salah satu prinsip
utama syariat Islam, baik yang menyangkut ibadah dalam arti khusus, maupun
ibadah dalam arti luas, sedangkan syariat Islam mengakui dan menegakkan prinsip
persamaan hak dimuka hukum.
Dalam hubungan dengan prinsip keadilan dalam penetapan
hukum Al-Qur’an, dapat dilihat antara lain:
ﻭﺍ ﺬﺍ ﺤﮑﻣﺗﻡ ﺑﻴﻥ ﺍﻠﻨﺎﺲ ﺍﻥ ﺘﺤﮑﻣﻭ ﺍﺑﺎ
ﻠﻌﺪ ﻝۗ
Artinya :
“... dan
apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya
dengan adil ...” (Q.S. an-Nisa’ [4]:58)
Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi umat
Islam, namun bagi semua penganut agama, sebab mereka diberikan hak sepenuhnya
untuk berhukum menurut agamanya, kecuali kalau mereka sendiri dengan suku rela
meminta dihukum menurut hukum.
Allah memerintahkan orang beriman untuk selalu teguh
dalam melaksanakan kebenaran dan menjadi saksi dengan adil, artinya berani
mengungkapkan hal-hal yang benar didepan pengadilan tanpa suatu pamrih atau
tujuan tertentu, baik karena kerabat, harta ataupun wanita serta kedudukan.
Sebab keadilan merupakan ukuran dan barometer dari kebenaran sebagaimana firman
Allah swt :
- Surat al-Ma’idah [5] : 8
- Surat al-Ma’idah [5] : 9
- Surat al-Ma’idah [5] : 10
Sikap adil harus ditegakkan meskipun kepada musuh dan
orang yang tidak disukai dan dibenci, karena adil merupakan pekerjaan dan sikap
yang paling dekat kepada ketaqwaan.
Bila sudah terjadi suatu kecurangan pada suatu umat, maka
akan hilanglah kepercayaan dari orang tersebut. Kehancuran akan merajalela,
hubungan tali persaudaraan terputus, dan akhirnya petaka yang akan menimpa
semua umat, baik yang adil maupun yang curang.
Di samping berbuat keadilan Allah juga memerintahkan
untuk berbuat ihsan, yakni berbuat kebaikan kepada orang yang berbuat salah.
Keadilan merupakan dasar utama bagi semua aspek kehidupan berbangsa dalam
segala zaman, serta merupakan tujuan dari terutusnya Rasul-Rasul Allah yang
membawa syariat dan hukum yang diturunkan bersama.
Setelah Allah menjelaskan keadilan, ihsan dan juga
menyantuni kerabat dekat yang membutuhkan bantuan juga menerangkan 3 perkara
yang harus ditinggalkan oleh semua orang mukmin, diantaranya:
- Pertama, melarang berbuat keji (fahisyah) adalah perbuatan keji
yang didasarkan kepada pemuasan hawa nafsu, misalnya berzina, meminum minuman
yang memebukkan dan mencuri.
- Kedua, melarang berbuat munkar adalah perbuatan buruk yang
berlawanan dengan pikiran yang normal, misalnya membunuh, merampas hak orang
lain.
- Ketiga,melarang permusuhan, misalnya berbuat sewenang-wenang
terhadap orang lain.
Oleh karena itu, Allah swt akan membalas kepada hakim
yang konsekuen dalam mengadili suatu perkara, yaitu seorang hakim yang
senantiasa berpegang teguh kepada keadilan dan kebenaran dalam memutuskan hukum
suatu perkara, ditempatkan di mimbar cahaya yang menggambarkan betapa mulianya
orang yang bisa bertugas dengan seadil-adilnya tanpa terpengaruh oleh bujukan
dan rayuan yang menggiurkan sebagaimana hadits Nabi Muhammad saw:
ﺍﻦﺍﻠﻣﺴﻄﻳﻦ ﻋﻨﺩ ﺍﻠﻠﻪ ﻋﻟﻰ ﻤﻧﺎ ﺑﺮ ﻤﻦ ﻨﻭ
ﻴﻤﻴﻦ ﺍﻠﺮ ﺤﻤﻦ ﺍﻠﺫ ﻴﻦ ﻴﻌﺪ ﻟﻮ ﻥ ﻓﻰ ﺤﮑﻤﻬﻡ ﻮﻤﺎ ﻮﻟﻮ﴿ﺭﻮﺍﮦﺴﻠﻡﻮﺍﻠﻨﺴﺎﮰ﴾
Artinya:
“ Sesungguhnya
di sisi Allah orang yang berlaku adil bertempat di atas mimbar-mimbar dari
cahaya, Tuhan Yang Maha Pemurah memberikan jaminan kepada orang-orang yang
berlaku adil dalam merekan memutuskan hukum (menghukuminya) tanpa berpaling
dari keputusannya itu. “ (H.R. Muslim dan an-Nisa’i)
2. Fungsi Profektif Agama dalam Hukum
Islam
menghendaki agar manusia selalu berada pada martabat yang tinggi dan luhur,
serta menjadi anggota yang berdayaguna di tengah masyarakat, serta meningkatkan
menjadi makhluk yang berakal, berperasaan, dan rasa indra yang sempurna, maka
perlu sekali penegakan hukum yang menjamin semua itu agar menjadi harmonis.
Manusia meskipun berbeda jenis, suku bangsa dan ras di
hadapan Allah dan muka hakim semua sama tidak ada pengecualian, maka dalam hal
ini agama yang berperan dan berfungsi untuk menyelamatkan umat manusia dalam
Al-Qur’an juga tidak mengenal sistem kelas dan status sosial, maka yang taat
pada hukum dan agama serta taqwa kepada Allah itulah yang paling mulia dan baik
dihadapan-Nya.
Maka hakim yang memutuskan suatu keputusan tidak
berpaling kepada keputusannya meskipun menyangkut diri pribadi dan
keluarganya, inilah orang yang betul-betul tertempa dengan amalan ajaran agama
dan mapu membimbing dan mengarahkan sehingga agama batul berfungsi baik.
Islam mengarahkan kekuatan manusia kepada tujuan besar
yaitu kepentingan masyarakat dengan jalan memanfaatkan segala bentuk kebajikan
yang disumbangkan oleh setiap individu, maka pemahaman terhadap aspek-aspek
humanis religius dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama salah satu
yang harus diimplementasikan dalam kehidupan.
Adapun upaya yang harus dilakukan dalam rangka untuk
menegakkan hukum Islam dalam praktek bermasyarakat dan bernegara memang harus
melalui proses terutama di negara yang mayoritas penduduknya muslim, namun
bukan negara Islam, kebebasan mengeluarkan perndapat untuk memikirkan
pengembangan pemikiran hukum Islam harus direalisikan, sebagaimana firman Allah
swt:
ﻭ ﺍﻦ ﻋﺎ ﻘﺑﺗﻡ ﻔﻌﺎ ﻗﺑﻭ ﺍﺑﻤﺜﻝ ﻤﺎ ﻋﻭ
ﻗﺑﺘﻤﺑﻪ ۗﻭﻠﻥ ﺼﺑﺭ ﺘﻤ ﻠﻬﻭ ﺧﻴﺮ ﻠﻠﺻﺑﺮﻴﻥ
Artinya:
“Dan jika kamu
membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang
ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih
baik bagi orang yang sabar.” (Q.S. an-Nahl [16] : 126 )
Berdasarkan ayat tersebut, Allah memperbolehkan untuk
membalas perlakuan mereka kepada kita namun setimpal, hal ini sebagaimana ulama
Hanafiyah, Malikiyah, dan syafi’iyah memandangnya sebagai syariat yang harus
diikuti oleh orang Islam, namun hukum tersebut jika kita memaafkan itu lebih
bagus, sebab perlakuan kita lebih utama daripada membalas membalas perlakuan
mereka.
Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa umat Islam mempunyai
kewajiban untuk mentaati hukum yang ditetapkan Allah, namun masalahnya sekarang
bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam itu menjadi wajib pula
menurut perundang-undangan yang berlaku. Dan inilah tugas kita generasi muda
untuk merealisasikan, meskipun diperlukan proses, waktu, pemikiran, dan sumbang
saran sesuai petunjuk Allah dalam Al-Qur’an.
KESIMPULAN
1. Dari penjelasan di atas maka dapat di
simpulkan
· Perbuatan yang dituntut untuk
dikerjakan (wajib dan Sunah)
· Perbuatan yang dituntut untuk
ditinggalkan(haram dan makruh)
· Perbuatan yang diperkenakan dipilih
untuk dikerjakan atau ditinggalkan (mubah)
2. Hukum takifli yaitu ketentuan allah
yang harus ditinggalkan dan dikerjakan seorang mukalaf.
Hukum wad’i yaitu ketentuan Allah yang mengandung
pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu jarena sebagai sebab syarat atau
penghalang sesuatu.
3.Fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat
a. Ibadah sebagai fungsi utama bagi manusia karena
manusia sebagai mahluk ciptaan Allah.
b. Fungsi amar makruf nahi munkar
c. Fungsi zawajir
d. Fungsi tanzim wal islah al ummmah
4. Setelah Allah menjelaskan keadilan, ihsan dan
juga menyantuni kerabat dekat yang membutuhkan bantuan juga menerangkan 3
perkara yang harus ditinggalkan oleh semua orang mukmin, diantaranya:
- Pertama, melarang berbuat keji (fahisyah) adalah perbuatan keji
yang didasarkan kepada pemuasan hawa nafsu, misalnya berzina, meminum minuman
yang memebukkan dan mencuri.
- Kedua, melarang berbuat munkar adalah perbuatan buruk yang
berlawanan dengan pikiran yang normal, misalnya membunuh, merampas hak orang
lain.
- Ketiga,melarang permusuhan, misalnya berbuat sewenang-wenang
terhadap orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
1. Mulim Nurdiin,KH,dkk. 1995.moral dan kognisi islam.
Bandung. Alfabeta.
2. Ali, Muhammad Daud.1998. sistem Ekonomi Islam,Zakat dan wakaf. Jakarta. Ui,Press.
3. Djazuli,Acep.2000. fikih siyasah. Bandung.Gunung Pati Press.
5. Anshori, Endang Sarifudin.1982. Pokok Pokok Pikiran Tentang Islam. Bandung. Mizan.
Diposkan oleh Ismaonetwo di 00.44
0 komentar:
Posting Komentar